Pemkab Kampar Komitmen Ciptakan Keamanan Pengguna Jalan lewat Operasi Keselamatan Lancang Kuning


 Kampar, (jelajahperistiwa.com)- Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung penuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning dalam upaya terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman di Kabupaten Kampar.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar yang diwakili Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Kampar, Azwan, saat  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadan.


Dengan semakin meningkatnya aktivitas masyarakat di jalan raya, kami berharap operasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tertib, khususnya bagi para pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan diri dengan mematuhi aturan lalu lintas. “Keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakapolres Kampar Rizki Hidayat mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, sekaligus untuk mengecek kesiapan personel dan sarana pendukung.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polda Riau bersama Polres jajaran mengerahkan sebanyak 1.126 personel. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, penegakan hukum akan dilakukan melalui ETLE Mobile dan teguran terhadap sembilan prioritas pelanggaran, yakni penggunaan knalpot brong, kendaraan truk tidak sesuai standar pabrikan, penggunaan sirine dan rotator ilegal, TNKB tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel, angkutan barang yang mengangkut orang, kendaraan penumpang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

MEDIACENTER RIAU

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال