BANGKINANG , (jelajahperistiwa.com) - Manajemen dan tenaga medis (dokter) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kampar, Senin (19/1/2026) sore.
RDP ini digelar menindaklanjuti viralnya curhatan dokter jaga yang mengeluhkan hilangnya dana jasa medis dan uang jaga malam dan turunnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) dokter PPPK di RSUD Bangkinang.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, Anggota Komisi II M Panji Gusti Pangestu, Rofii Siregar dan Ramli.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, RDP digelar terpisah antara kelompok dokter yang menyampaikan protes dengan manajemen RSUD Bangkinang.
Sejumlah perwakilan dokter PPPK mendapat giliran pertama dan dilanjutkan RDP dengan manajemen RSUD Bangkinang.
Dari dua kali RDP ini Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat menyimpulkan bahwa pihaknya belum bisa menjawab seperti apa kebijakan yang akan diambil karena Komisi II masih menghimpun keterangan dari beberapa pihak.
“Paling Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kampar, red) yang mencari regulasinya bagaimana. Kami akan bawa rapat internal di komisi dan menyampaikan ke pimpinan DPRD,” ungkap Tony.
Tony juga bertanya kenapa tambahan pendapatan ini cukup besar dan kenapa dulu hal ini tidak pernah terjadi. Menurut dr Delvan, ada perubahan aturan. Jika dulu piutang yang belum dibayar tidak dimasukkan di dalam pendapatan. Namun dalam rapat beberapa waktu lalu piutang bisa dimasukkan dalam potensi pendapatan walaupun belum pasti dibayar dari pihak yang berutang.
“Contohnya yang Rp 6,1 miliar dari Jamkesda sudah pasti gak dianggarkan di murni sama Dinas Kesehatan, itu dulu kita tidak masukkan,” terang Delvan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dulu ketika piutang tidak dianggarkan di Dinas Kesehatan, maka tidak dimasukkan ke dalam pendapatan. “Jadi kalau sudah dibayar di murni (APBD murni), maka pendapatan dimasukkan ke perubahan,” terangnya.
Pendapatan juga bertambah di perubahan dari Silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) BLUD.
Dalam RDP kedua ini Komisi II juga menghadirkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Fadil Mukhtar.
Ia menerangkan bahwa TPP untuk seluruh PPPK tahun ini nilainya sama, yakni Rp 850 ribu/bulan. Sebelumnya karena dokter bersifat khusus, maka angkanya lebih besar yakni Rp 5,6 juta/bulan untuk dokter umum dan Rp 14 juta untuk dokter spesialis.
“Tahun ini harusnya sama karena sudah berjalan satu tahun. Untuk tahun ini di belanja langsung APBD tak dianggarkan lagi karena diharapkan RSUD bisa penuhi insentif PPPK dari BLUD. Insentif itu diserahkan ke BLUD,” terang Fadil.***
CAKAPLAH
