Walikota Pekanbaru Larang Penebangan Pohon Besar Tanpa Izin


 PEKANBARU ,(jelajahperistiwa.com) - Walilota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan surat edaran yang melarang penebangan pohon berukuran besar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah perkotaan.

Agung Nugroho menegaskan, setiap rencana penanganan pohon besar wajib terlebih dahulu mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Apabila izin diberikan, Pemko tidak akan melakukan penebangan, melainkan memfasilitasi pemindahan pohon ke lokasi yang lebih aman dan sesuai.

Pohon besar tidak untuk dipotong, tetapi dipindahkan. Pemerintah kota akan memfasilitasi proses pemindahan agar tetap terjaga keberlanjutannya,” kata Agung, Senin (19/1/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta melestarikan pohon sebagai aset lingkungan kota. Menurut Agung Nugroho, keberadaan pohon memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup masyarakat.

Selain itu, larangan penebangan pohon besar ini juga ditujukan untuk memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang. 

“Lingkungan yang sehat adalah warisan penting untuk anak cucu kita,” tegasnya.

CAKAPLAH

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال