Pekanbaru, (Jelajahperistiwa.com) - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menyoroti aksi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang baru-baru ini viral di media sosial, diduga mengeroyok seorang sopir truk karena tidak memberikan uang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan simpang empat Garuda Sakti atau Simpang Panam, pada malam hari.
Ia menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa persoalan gepeng di Pekanbaru telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia menyebut, berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Sosial (Dinsos) belum lama ini, Pemko Pekanbaru melalui Dinsos terus meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan gepeng di sejumlah titik jalan.
“Dari hasil rapat dengan Dinsos, sebenarnya perhatian terhadap persoalan ini sudah ditingkatkan. Bukan hanya Dinsos, tetapi juga pemerintah kota secara keseluruhan,” ujar Zakri, Jumat (23/1/2026).
Terkait tindakan yang mengarah pada kriminalitas, Zakri menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemerasan atau kekerasan, maka pihak kepolisian harus langsung bertindak.
Sementara itu, Dinsos dan Satpol PP memiliki peran dalam penertiban serta pembinaan terhadap para gepeng.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus lain yang sempat viral, seperti penangkapan seorang pengemis yang mengenakan kostum Ultraman, hingga aksi pemalakan di dalam angkutan kota (oplet) dengan membawa tongkat baseball.
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Zakri pun mengimbau warga agar tidak lagi memberikan uang kepada gepeng di jalanan, karena kebiasaan memberi justru membuat praktik tersebut terus berulang.
“Kita memahami masyarakat memberi karena rasa iba. Tapi kalau terus diberi, hal itu menjadi kebiasaan bagi mereka dan sulit dihentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan gepeng dapat langsung melaporkannya ke Dinas Sosial. Nantinya, petugas akan menjemput dan membawa mereka ke rumah penampungan sementara milik Dinsos.
“Di tempat tersebut, para gepeng akan dibina maksimal selama tujuh hari dan diberikan makan tiga kali sehari sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi penelantaran,” tegasnya.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan bahwa larangan memberi dan menerima uang di jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2018 tentang ketertiban sosial.
Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya sanksi bagi penerima maupun pemberi. Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi perda lebih masif dilakukan, termasuk melibatkan RT dan RW hingga pemasangan imbauan di lampu merah atau titik-titik strategis lainnya.
“Perda ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada sanksi bagi yang memberi maupun menerima. Ini penting supaya masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku,” tegasnya.
CAKAPLAH
