Bangkinang Kota, (jelajahperistiwa.com) - Pj Bupati Kampar yang di wakili oleh Pj Sekda Ramlah.SE.M.Si membuka sosialisasi evaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kampar, kegiatan ini di laksanakan Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, Selasa (26/11).
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Sekretaris Provisni Riau Ir. Sri Rujianti, Sekretaris Dinas Kominfo Irwan AR, Polisi Pamong Praja di wakili Sekretaris Ahmad Zaki, Kepala Bagian Ortal Fadli Mukhtar.S.Pi.M.Sc, seluruh Kepala OPD yang mewakili, Seluruh Camat Se-Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Pj Sekda Ramlah.SE.M.Si menyampaikan Evaluasi Kelembagaan ini merupakan salah satu penilaian RB maka harus dipersiapkan dengan cermat, tepat, dan sebaik-baiknya agar memperoleh hasil yang objektif dan optimal.
Evaluasi kelembagaan dilakukan melalui evaluasi produktivitas dan efisiensi serta evaluasi struktur organisasi. Evaluasi kelembagaan penting untuk dilakukan karena beban kerja perangkat daerah dapat berubah secara dinamis akibat perubahan zaman, kebijakan.
Struktur organisasi yang baik harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
Secara ideal, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi kelembagaan paling singkat setiap 3 tahun sekali.
Selanjutnya, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Sekretaris Provisni Riau Ir. Sri Rujianti sebagai narasumber menjelaskan bahwa KemenPANRB wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun sekali. Tahapannya meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta laporan evaluasi.
Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, lalu Menteri akan melakukan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Evaluasi kelembagaan terdiri dari dua dimensi, yakni struktur dan proses. Pada dimensi struktur, idealnya struktur perangkat daerah bersifat dinamis dan fleksibel. Sedangkan pada proses, organisasi berproses dan berperan dalam berlangsungnya aktivitas organisasi.
Lebih lanjut, dimensi struktur memiliki tiga sub-dimensi, yakni kompleksitas, formalisasi, dan sentralitas. Untuk kompleksitas, terdiri dari empat indikator yaitu, kompleksitas struktur organisasi, tingkat jabatan, tata hubungan antar pejabat, dan tingkat pembagian pelayanan berdasarkan daerah/wilayah.(prot-dokpim)