Sambungan Listrik Tak Resmi Jadi Ancaman Baru Kebakaran Rumah


 Pekanbaru, (jelajahperistiwa), - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru dan PLN masih banyak menemukan sambungan listrik ilegal yang berpotensi memicu kebakaran di Kota Pekanbaru. Sambungan listrik ilegal menjadi salah satu persoalan serius karena aliran listrik tidak tercatat dalam meteran resmi PLN. 


“Tadi disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyebab kebakaran akibat arus pendek listrik. Jadi, masih ada warga yang menggunakan sambungan listrik ilegal. Aliran listriknya tidak masuk ke meteran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, di Kantor PLN UID Riau-Kepri, Senin (25/5/2026).

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan dapat memicu korsleting hingga kebakaran. Petugas pemadam kebakaran juga kerap menemukan kasus serupa saat menangani kebakaran rumah maupun bangunan lainnya.

Dalam beberapa kejadian kebakaran, arus listrik ternyata masih mengalir meski meteran telah dimatikan. Setelah ditelusuri, kondisi itu diduga berasal dari sambungan ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik.

“Ketika meteran dimatikan, listriknya ternyata masih menyala. Itu yang karena ada sambungan lain di luar jaringan resmi,” ucap Ami, sapaan akrabnya.

Selain sambungan ilegal, penggunaan stopkontak bertumpuk juga menjadi penyebab utama kebakaran akibat korsleting listrik. Masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan satu stopkontak untuk banyak sambungan kabel secara berlebihan. Kebiasaan menyambung kabel secara bertumpuk dan tidak beraturan dapat meningkatkan risiko panas berlebih pada instalasi listrik.

“Penggunaan stopkontak bertumpuk dengan sambungan kabel yang berulang-ulang sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran,” ujar Ami. (Kominfo11/RD5)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال