Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Lebaran. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah masuk ke meja dinas, baik dalam bentuk konsultasi maupun pengaduan resmi.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa puluhan laporan tersebut dihimpun sejak dibukanya posko pada Kamis, 26 Februari lalu.
"Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya, 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan," ujar Roni Rakhmat saat memberikan keterangan di Pekanbaru.
Data laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama, yakni Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk Kanal Provinsi, petugas mencatat 12 laporan via pesan singkat WhatsApp, 3 laporan melalui contact person online, serta 1 laporan berupa surat tertulis. Sementara itu, 11 pengaduan lainnya diteruskan langsung dari sistem pengawasan Kanal Kemnaker RI.
Selain persoalan THR, Disnakertrans juga menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan kerja lainnya. Roni mengungkapkan terdapat 6 kasus non-THR di Provinsi Riau yang masuk dalam kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan. Terhadap temuan tersebut, pihaknya telah memberikan tanggapan agar pelapor segera membuat laporan tertulis resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Riau sebelumnya telah mendirikan Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Posko ini dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Fasilitas ini sengaja dibentuk untuk menjadi wadah bagi para pekerja yang ingin memperjuangkan hak-haknya sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi para pekerja yang terkendala waktu untuk datang langsung, Disnakertrans telah menyediakan akses digital melalui laman resmi https://poskothr.kemenaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan melakukan konsultasi langsung dengan tim teknis melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda guna mendapatkan panduan terkait mekanisme pengaduan.
Roni menegaskan bahwa berdasarkan regulasi tahun ini, seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning wajib menuntaskan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat pada 8 Maret 2026. Kewajiban ini mutlak bagi setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja, tanpa terkecuali, guna menjamin kesejahteraan keluarga pekerja dalam menyambut hari raya.
Pihak dinas pun tidak akan segan mengambil langkah represif bagi pengusaha yang abai. Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara merata ke seluruh sektor industri di Riau.
"Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Roni.
(Mediacenter Riau/mcy)
