PEKANBARU – (jelajahperistiwa.com)Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak PT Indomarco Prismatama Tbk selaku pengelola gerai Indomaret dalam rapat kerja yang digelar Rabu 21 Januari 2026.
Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari perizinan gerai, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap aturan daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri dan Sekretaris Komisi Irman Sasrianto. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, di antaranya Firman, Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, dan Syafri Syarif.
Selain perwakilan Indomaret, rapat juga dihadiri unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menemukan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di lapangan dengan izin yang tercatat di DPMPTSP.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di Pekanbaru sebanyak 220 unit, sementara izin yang tercatat mencapai 233.
RIAU ONLINE
