Derita Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Bangunan Dirobohkan Tanpa Ganti Rugi


Kuansing,  (jelajahperistiwa.com)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di bawah kendali Bupati Suhardiman Amby memerintahkan merubuhkan bangunan-bangunan kios yang sekarang ditempati para pedagang di Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Kebijakan ini diambil sejalan telah habisnya masa penguasaan atas Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Pasar Bawah Teluk Kuantan tersebut.

Di bawah terik matahari. Tiga unit alat berat jenis ekskavator dan loader merubuhkan sekurangnya ada 90 bangunan kios di lingkungan Pasar Bawah Teluk Kuantan, Selasa sore (20/1/2026) kemarin.

Satu per satu bangunan permanen dan semi permanen ini rata dengan tanah. Puluhan pemilik kios tak berdaya. Mereka terkesan pasrah melihat bangunan yang telah ditempatinya puluhan tahun itu. Kini sisakan kenangan. Diketahui, bangunan ini dibangun sekitar pertengahan tahun 1960-an. Pemilik bangunannya silih berganti. Lalu, resmi tercatat sebagai aset daerah sekitar tahun 2019 lalu.

Yuyun (48), salahseorang pemilik kios terlihat mondar-mandir di kawasan pasar. Sementara, aparat kepolisian berjaga-jaga memantau proses merubuhkan bangunan. Sebagian anggota Satpol PP pun turut mensukseskan eksekusi merubuhkan bangunan-bangunan itu.

Sedangkan Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, dr. Fahdiansyah, S.PoG bersama Kepala PUPR Kuansing Ade Fahrer, Kepala Satpol PP Rio Kasyterwandra dan pejabat terkait lainnya turut ikut memantau. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan jajaran juga turut mengamankan eksekusi itu. Begitupula dengan aparat TNI. Mereka juga turut memantau.

Yuyun tak rela bangunan kios yang juga tempat tinggalnya sejak lahir dirubuhkan begitu saja. Ia dan puluhan pemilik kios tengah berjuang agar Bupati Kuansing tidak semena-mena merobohkan.

Untuak lantai 2. Terbitlah HGB diatas tanah hak milik. Suratnya ada saat itu, tapi karena sering banjir, surat tidak ada ditemukan lagi. Ukuran yang tadinya 8x8 dibagi dua. Jadilah, 90 kios sekarang. Itu semasa Camatnya Pak Rasiman Rauf, masih Inhu," ungkap Aprisal.

Lebih lanjut diungkap Aprisal, tahun 2011 diserahkan aset kabupaten induk itu ke pusat. Dan pada tahun 2019, katanya, terbitlah status baru dari HGB ke HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

"Persoalannya, seharusnya begitu terbit HPL, Pemda ngundang kami. Bahwa telah terbit HPL. Kami sebagai pemegang hak milik pertama, tak pernah diberitahu. Kata Asisten I, kami sudah pernah diberitahu. Tapi Itu untuk tokoh-tokoh di kawasan lain. Jadi, kami tdk pernah terima surat untuk perpanjang HGB ini," ungkapnya lagi.

Pemimpin Harus Punya Nurani

Aprisal mengaku tidak mempersoalkan dirubuhkan. Namun, seorang pemimpin di Pemkab Kuansing juga harus punya hati nurani dalam menggusur dan merubuhkan ini, karena Ia dan pemilik kios lainnya ini juga warga Kuansing.

"Silahkan direlokasi. Tapi ke Pasar Modern atau ke tempat yang nilainya ekonomis dan representatif. Hilang tapak ganti tapak. Kalau memang diganti rugi, berapa dan kapan. Harus ada kesepakatan. Tapi ini kan tidak pernah dibicarakan oleh pemerintah, mereka main rubuhkan aja. Pemimpin itu harus punya nurani," katanya.

Diketahui, pada pertemuan pertama, Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan ini telah berunding sekitar 5 kali. Masing-masing dua kali di Dinas Kopindag, di Kantor Bupati dan dua kali di kantor DPRD Kuansing.

Pada perundingan pertama, diakui salahseorang anggota forum, Kasmar, kalau pihak-pihak terkait mengakui, bahwa ada hak pemilik HGB. Sehingga diharuskan pemerintah membayar sagu hati terhadap para pemilik HGB.

"Namun pada perundingan berikutnya, mereka mengatakan lain lagi. Dan tetap ngotot menggusur bangunan ini tanpa ganti rugi. Alasannya, karena kami dibilangnya berada di tanah pemerintah," katanya.

"Sesuai aturan kan jelas, ada hak-hak yang harus diterima terhadap yang punya HGB. Sesuai aturannya, jelas ada ganti rugi," sambungnya.

"HGB ini, ada mati. Tapi masih banyak hidup. Baik mati maupun hidup, ada regulasi yang atur ganti rugi ini," lanjutnya lagi menegaskan.

Dilaporkan ke PTUN

Puluhan pemilik kios tidak mau tinggal diam. Forum yang telah dibentuknya itu telah mengajukan gugatan ke PTUN. Karenanya mereka meminta merubuhkan bangunan ini setelah hasil pengadilan keluar.

"Kalau pemerintah tetap ngotot ingin merubuhkan, silahkan. Tapi siapa yang bertanggungjawab. Karena kami sedang menggugat ke PTUN. Harusnya kan tunggu inkrah dulu. Tapi kalau tetap mau merubuhkan, tentu harus ada yang bertanggungjawab. Dan kami akan tuntut juga secara pidana, karena jelas ada perbuatan melawan hukumnya," ungkap Kasmar Marven.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Masnur, SH, MH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (21/1/2026) mengakui, kalau pihaknya sebagai Kuasa Hukum telah mengajukan gugatan atas kesewenang-wenangnya Pemkab Kuansing terhadap warganya ini.

"Kita tetap sesuai rencana awal, gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sudah kita ajukan di PTUN Pekanbaru. Kita ikuti tahapan dan prosedur di PTUN, pak.!!," katanya.

Perjuangannya bersama warga Kuansing yang kios-kiosnya di Pasar Bawah Teluk Kuantan yang digusur itu diharapkannya berhasil. Ia memohon keadilan untuk warga Kuansing tersebut.

"Semoga upaya hukum kami ini bersama forum komunikasi pemilik kios pasar bawah. Dalam upaya mencari keadilan dapat dipermudah dan diijabah oleh Allah SWT. Amiin," ucapnya.

Pembongkaran Dipimpin Langsung Asisten

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengutus Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah untuk memimpin eksekusi pembongkaran kios-kios ini, sejak Selasa pagi hingga siang kemarin. Dijadwalkan, aksi pembongkaran akan dilanjutkan, Rabu siang ini.

Tidak banyak bicara. Rombongan tim pembongkaran langsung turun ke lokasi. Mereka melakukan dialog dengan para perwakilan pemilik kios.**

CAKAPLAH

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال