Siak, (jelajahperistiwa.com) - Usai adanya laporan oleh pedagang pasar Belantik terkait dugaan penyelewengan dana retribusi yang dilakukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kejaksaaan Negeri (Kejari) Siak mulai mendalami kasus tersebut.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari beberapa pihak terkait.
"Saat ini masih Puldata Pulbaket. Kami belum bisa kasih keterangan siapa yang sudah dipanggil," ujar Juriko, Kamis (27/11/2025).
Kasus tersebut mencuat ketika salah seorang pedagang resmi yang berjualan di Pasar Belantik merasa risau karena menjamurnya lapak-lapak ilegal atau PKL di luar gedung bangunan pasar pemerintah.
Ia menduga kondisi itu sengaja dimainkan oleh petugas pasar untuk kepentingan pribadi dan mengumpulkan pungutan liar kepada pedagang ilegal tersebut.
Akibatnya para pedagang resmi yang sudah lama berjualan di dalam pasar merasa dirugikan. Muak dengan kondisi itu, pedagang mulai protes kepada petugas pasar dan mendapat informasi adanya permainan dan penyelewengan uang retribusi yang dikutip dari para pedagang.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Siak, Tengku Musa mengaku tak tahu berapa kutipan uang retribusi dan jumlah lapak di luar bangunan pasar resmi. Padahal, lapak ilegal sudah berjalan dua tahun belakangan.
Para pedagang yang membangun lapak di luar bangunan pasar bahkan mengaku dikutip uang retribusi setiap harinya oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperindag.
"Itu saya tidak tahu berapa, tidak tahu juga berapa kutipannya di situ," ujar Musa dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa setoran retribusi pasar sebelumnya hanya sekitar Rp12 juta per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta perbulan.
"Memang ada berlebih, itulah yang digunakan untuk operasional," kata Musa mengakui bahwa surplus setoran retribusi yang dipakai untuk mendukung kegiatan operasional pengelolaan pasar.
Ia juga menyangkal soal ia menginstruksikan para pedagang untuk membangun lapak di luar bangunan pasar resmi. Sehingga pedagang ilegal merasa berhak untuk membangun lapak di areal parkir pasar.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah menginstruksikan kemana pun soal itu," tutupnya.
CAKAPLAH
