Jalan Diportal Pemkab Kuansing, Truk Antre Panjang



Telukkuantan, (jelajahperistiwa.com) -Beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Kuansing terpaksa dipasang portal oleh pemkab. Kebijakan ini sudah berlangsung dua pekan belakangan, akibatnya banyak truk terpaksa antre di pinggir jalan.

Di antara jalan yang diportal yakni ruas Jalan Desa Teratak Air Hitam, ruas Jalan Lingkar Desa Muaro Sentajo dan terakhir ruas Jalan Simpang Mangga, Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai. 

Tiga titik ruas jalan ini, adalah ruas jalan kabupaten yang menghubungkan ke jalan provinsi dan nasional. Ruas jalan kabupaten, dibangun dengan dana APBD Kabupaten Kuansing. Dilewati semua kendaraan, baik pribadi dan umum. Baik roda dua hingga truk over kapasitas milik perusahaan yang beroperasi di Kuansing.

Semuanya bebas lewat, namun saat terjadi kerusakan, pemerintah yang menanggung beban perbaikan dan perawatan kembali. Sementara truk-truk milik perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kuansing, hanya diam dan tak mau ikut bertanggungjawab. 

Untuk memelihara ruas jalan kabupaten dari kerusakan ini, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing untuk memasang portal di ruas jalan itu.

Kebijakan pemasangan portal ini, juga berdampak truk-truk milik perusahaan itu tidak bisa lewat dan terjadi antrean panjang. Seperti yang terjadi di ruas Jalan Simpang Mangga Benai.

Sebagian, ada juga yang membandel. Portal yang dipasang, ditabrak hingga bengkok dan ada juga yang dilepas oleh oknum yang tidak dikenal. 

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menanggapi itu dengan santai. ‘’Menegakkan aturan di negara kita memang berat. Tetapi kalau kita menyerah, aset daerah akan luluh lantak,’’ kata Suhardiman Amby pada Riau Pos, Rabu (12/11).

Suhardiman Amby menjelaskan, kebijakan itu dibuat mengingat jalan itu dibangun dengan uang rakyat Kuansing. Tetapi hancur, oleh mobil muatan over kapasitas (ODOL) perusahaan. Plat non BM, bayar pajak tidak di Riau. Tetapi yang kena dampak lingkungan atau sakit paru-paru karena debu dan asap warga Kuansing, sementara CSR tidak jelas. 

‘’Lalu apa lagi yang kita harap dari kehadiran perusahan mereka di Kuansing. Tapi herannya, ada oknum warga yang tak peduli. Malah memasamg sepanduk macam-macam, bahkan ada yang membulli saya. Tapi itu tidak menjadi persoalan, mungkin masih belum paham,’’ ujar Bupati. 

Bila jalan mau dibuka, lanjut Bupati, ada beberapa syarat yang harus diikuti. MoU, penuhi kewajiban dan tanggungjawab sesui peraturan perundangan serta sesuaikan mobil angkutan dan muatan sesuai kelas jalan (kendaranan yang diizinkan berat beban 8 ton, berat mobil 4 ton/cold diesel. Sedangkan mobil ODOL dilarang lewat karena tidak sesui dengan kelas jalan)

‘’Mobil besar atau beban berat di atas 12 ton, mau digunakan untuk angkutan oleh perusahaan, pada prinsipnya pemkab dapat menyetujui. Akan tetapi perusahaan berkewajiban membangun terlebih dahulu jalan beton atau rigit aspal kelas A. Pada intinya, naikkan kelas jalan Pemkab Kuansing dari jelas C ke jelas A. Sesuai ketentuan undang-undang,’’ ujarnya. 

RiauPos.CO

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال