Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, Warga di Pekanbaru Langsung dapat Denda dari DLHK



Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Tim yang tergabung dalam Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengamankan salah seorang warga yang kedapatan buang sampah sembarangan di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Binawidya.

Oknum warga tersebut tertangkap tangan oleh petugas yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan itu, Rabu (20/8) malam. Petugas mendapati warga tersebut membuang bungkusan sampah di pinggir jalan tersebut.

"Tadi malam saat kami razia gabungan bersama Satpol PP, lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kami menemukan warga yang buang sampah sembarangan. Langsung kita amankan untuk ditindak sesuai aturan," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (21/8).

Ia menuturkan, guna memberikan efek jera maka petugas langsung menindak dengan menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp150 ribu, dan langsung disetorkan ke kas daerah. Warga tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Reza menyebut, bahwa warga yang tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tersebut bukan warga tempatan, melainkan warga luar.

Ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi saat ini sudah ada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. 

Sampah dijemput langsung oleh LPS ke rumah-rumah warga. Sampah cukup diletakkan di depan rumah, dan akan diangkut oleh petugas dari LPS.

"Untuk razia dan patroli oleh tim Satgas ini rutin kami lakukan kedepannya. Apabila kasih kami temukan warga buang sampah sembarangan, kami akan langsung denda ditempat," tegasnya.(RA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال