Polda Riau Segel Kebun Sawit di HPT Kuansing, Diduga Milik Anggota DPRD Riau


 Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menyegel lahan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lahan itu diduga milik anggata DPRD Riau berinisial K.

Penyegelan dilakukan Tim PPH II Polda Riau yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan pada Sabtu, 5 Juli 2025. Saat ini, penyidik melakukan proses penyelidikan atas kepemilikan lahan tersebut.

"(Terkait kasus itu) masih ditangani Satgas PPH II, masih proses lidik (penyelidikan, red). Kebetulan Katimnya, Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7/2025).

Ade belum mau menjelaskan secara rinci karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. "Nanti, nanti. Belum waktunya bisa kita rilis. Masih proses penyelidikan," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dihimpun selain lahan disegel, aktivitas di kebun itu turut dihentikan. Diduga lahan itu sudah dikuasai sejak bertahun-tahun.

Selain oknum anggota dewan, lahan itu juga dikuasai warga Desa Petai berinsiial M yang diduga menguasai lebih dari 100 hektare dan C, pengusaha lokal dengan sekitar 80 hektare; serta Y pemilik bengkel dengan dugaan 60 hektare lahan sawit.

Lahan-lahan tersebut umumnya sudah ditanami sawit usia panen. Modus penguasaan dilakukan secara rapi, mulai dari pembukaan lahan dengan sistem steking hingga pembelian lahan melalui calo lokal. (CAKAPLAH) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال