Buang Sampah Hanya Boleh Malam Hari, Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tertib


 

Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah mengambil alih pengangkutan sampah pasca pemutusan kontrak dengan PT. Ela Pratama Prakasa (EPP).

Masyarakat diminta untuk tertib membuang sampah. Karena waktu pembuangan sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS di Kota Pekanbaru, sudah diatur dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian untuk pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, dimulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.


Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi jam buang sampah yang telah ditentukan.

"Kita harapkan kepada warga tidak membuang sampah di luar jam buang tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (9/6).


Dari pengawasan di lapangan, kata dia, sejauh ini masih didapati adanya warga yang membuang sampah di luar jam buang.

Sehingga, lanjut Reza, TPS yang sebelumnya sudah dibersihkan petugas, kembali dipenuhi sampah.

"Jadi itu juga salah satu persoalannya. Makanya kita selalu menghimbau agar warga bisa mematuhi jam buang," pintanya.

Menurut Reza, peran serta semua pihak sangat diperlukan sehingga Kota Pekanbaru bisa bebas dari persoalan tumpukan sampah.

"Karena itu, mari sama-sama kita patuhi jam buang yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Sementara itu berdasarkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pembuangan sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dimaksud bisa berupa pembayaran denda sesuai volume sampah yang dibuang., (RA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال