Maling Motor Kabur ke Jalan Buntu, Babak Belur Diamuk Massa



Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) – Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa setelah tertangkap tangan saat beraksi di Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (25/5/2025) malam.

Kedua pelaku adalah Yudi Eko Purnomo (35) dan Dicky Pernaungan Lubis (26). Mereka terciduk saat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor polisi BM 6338 ABW milik seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28).

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, Senin (26/5/2025).

Kompol David menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku Dicky menjemput Yudi di rumahnya. Mereka kemudian berkeliling hingga melintas di Jalan Nuri 10. Di lokasi tersebut, mereka melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.

Dicky lalu menurunkan Yudi untuk mengeksekusi motor menggunakan kunci T, sementara ia menunggu di atas motor. Yudi berhasil membobol kunci motor dan menghidupkannya. Namun, aksinya diketahui oleh korban dan warga sekitar.

Korban yang melihat motornya dibawa kabur langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga. Kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan akhirnya berhasil ditangkap massa.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan ditangkap warga. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,” jelas Kompol David.

Bersama kedua pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah BM 6338 ABW milik korban, 1 unit sepeda motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku 1 buah helm, dan 1 buah kunci T.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain,” pungkas Kompol David.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.  (CAKAPLAH) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال