Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Padang, Pelaku Ditangkap



Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau. Pria berinisial JT (45) ditangkap di Kabupaten Bengkalis saat membawa 1 kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (15/2/2025).

"Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujar Kombes Putu, Senin (3/3/2025).

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

"Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang," tambahnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Sumber:  (CAKAPLAH) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال