Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan tim gabungan menggerebek sebuah ruko yang menjadi gudang diduga tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, samping Pasar Pagi Arengka pada Selasa (3/9/2024).
Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya dari BBPOM di Pekanbaru melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.
"Nah, ini melanggar terkait pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jadi di sini kita menemukan bahwa benar ada ditemukan sediaan farmasi berupa kosmetik dan sebagian ada juga sediaan salep tanpa memenuhi ketentuan seperti izin edar tidak ada, dan izin dari balai POM tidak ada," ujar Muhammad Rusydi Ridha kepada Riau Pos.
M Rusydi Ridha menuturkan, pihaknya melihat modus penjualan dilakukan secara online.
"Jadi memang di sini (ruko) ini tidak ada merk nya karena memang berbentuk ruko tertutup dan mereka melakukan penjualan secara online. Ini lah yang kami dapat laporan berdasarkan dari intelijen kami dari Badan POM bahwa mereka telah melakukan penjualan kosmetik tanpa izin edar," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengembangan di beberapa lokasi terkait salah satunya Jalan Suka Karya. Di lokasi tersebut juga ditemukan sedikit.
"Di daerah suka karya itu ditemukan hanya sedikit saja terkait farmasi tanpa izin edar. Dan memang fokus penjualan lokasinya ada di sini (ruko Jalan Soekarno-Hatta ini)," jelasnya.
Pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail berapa banyak item, tetapi yang pastinya jumlahnya cukup banyak.
Diperkirakan mungkin sekitar 40 dus. Sementara untuk item kosmetiknya sangat banyak.
Sumber : RiauPos. Co