Rokan Hilir, (jelajahperistiwa.com) - Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau membekuk JH (31), pengedar narkotika jenis sabu seberat 202 gram. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di toilet.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista menyebut pelaku dibekuk di rumah tetangganya. Lokasinya berada di Jalan Sisingamangaraja Darussalam, Bagan Batu Kota, Kabupaten Rokan Hilir."Tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Pelaku sempat sembunyi di toilet saat mau kami tangkap," kata Renaldy, Senin (26/8/2024).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat JH. Masyarakat lalu melaporkan dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran di daerah itu.
"Kami telah beberapa kali ke rumah pelaku, tapi jarang di rumah. Lalu kami mendapat informasi pelaku sering menginap di rumah tetangganya, disana sepertinya pelaku mau mengaburkan lokasi persembunyian," imbuh Renaldy.
Tak mau buang waktu, tim lalu membekuk pelaku. Polisi menemukan 2 bungkus sabu yang dikemas seberat total 202 gram. Sabu disimpan dalam lemari di kamar milik tetangganya.
Saat diperiksa, JH mengaku barang haram itu didapat dari jaringannya yang berada di Pekanbaru. Namun ia menerima dari salah seorang perantara berinisial UD.
"Barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin," kata Renaldy.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi juga mengamankan 2 unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan jika JH positif pakai sabu.
Saat ini, JH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Pelaku dijerat UU Narkotika sebagai bandar dan terancam penjara di atas 5 tahun.(detik.com)
Tags
BERITA UTAMA