Mahasiswi Mabuk-Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Dipecat Pihak Kampus

 


Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, dalam kondisi mabuk dipecat pihak kampus. Ia dipecat karena jadi tersangka dan positif pakai narkoba.


Pemecatan Marisa Putri diterbitkan lewat surat resmi Universitas Abdurrab. Surat diterbitkan berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus setelah terlibat pelanggaran etika, peraturan dan hukum.


"Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, Kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, Jumat (15/8/2024).

Pemecatan juga sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024. Pemecatan terhadap Marisa Putri dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas kampus terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba. Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," tegas Goldha.

Tidak hanya itu saja, Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan BNN dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba. Khususnya di Lingkungan Universitas Abdurab.

Diketahui, Marisa Putri sendiri ditetapkan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru. Marisa jadi tersangka setelah insiden kecelakaan maut dan menewaskan Renti Marningsih (46), Sabtu (3/8) lalu.

Dalam kecelakaan itu, terungkap Marisa baru pulang dugem. Hasil cek urine juga Marisa dinyatakan positif pakai narkoba bersama teman-temannya di KTV Sago, Hotel Furaya Pekanbaru.

Detik. Com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال