Telukkuantan, (jelajahperistiwa.com) - Polsek Singingi melakukan tindakan tegas terhadap Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (4/7) pagi.
Tags
BERITA UTAMA
Sebanyak lima unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan polisi untuk efek jerah bagi pelaku. Sehingga mereka tidak bisa menggunakan rakit tersebut untuk melakukan aktivitas kembali.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan bahwa operasi itu dilaksanakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terjadi aktivitas penambangan emas yang sudah merusak lingkungan.
“Sesampainya di lokasi pada pukul 09.15 WIB, personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deby Setiawan menemukan 5 unit PETI yang tidak beraktivitas. Selanjutnya, terhadap lima unit PETI tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” jelas Kapolsek.
Polisi kembali mengimbau kepada masyarakat, pemerintahan desa dan ninik mamak supaya bersama dengan pihak kepolisian untuk membasmi aktivitas PETI di daerah masing-masing.“
Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan dan ekosistem di dalam sungai, tapi juga membahayakan pelaku itu sendiri.
Sudah berapa banyak masyarakat kita yang menjadi korban akibat aktivitas ini. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan bagi pelaku PETI sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Maka dari itu, mulai sekarang, mari sama-sama menjaga lingkungan dan menjaga ketertiban dalam masyarakat,” kata Kapolsek.(Riaupos.co)
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke