Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Kuat dugaan pada pelaksanaan proyek desa tahun 2024 terindikasi mar’up anggaran oleh Kepala Desa selaku penguna anggaran.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar yang tidak ingin namanya di sebut, Selasa (4/6/24),”Proyek tersebut terkesan misterius karena dikerjakan tanpa menggunakan papan nama.
Dijelaskan nya. setiap ada pembagunan pisik di desanya tidak ada memasang plang nama.
“Kami berani jadi saksi pak, setiap ada pengerjaan proyek di Desa VI Koto Setingkai ini tidak pernah ada terpampang informasi publiknya,” tandasnya.
Kami sebagai warga juga ingin tahu, anggaran dari mana, serta jumlah berapa besaran anggaran yang di realisasikan, dengan tidak adanya papan informasi, kami sebagai masyarakat tidak bisa andil dalam memantau,” tandasnya
Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Sumber: Transparansi Indonesia. Com