Penjabat Bupati Kampar Launching Sekaligus Memberikan Perlindungan Jamsostek dari DBH Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2024



Bangkinang,-(jelajahperistiwacom) Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M,BA, MH launching dan penyerahan penghargaan kepada Kabupaten/Kota Pertama di Provinsi Riau yang memberikan perlindungan jamsostek dari DBH Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2024.


Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar yang juga dihadiri Eko Yuyulianda Kakanwil Sumbar Riau Kepri, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Kampar Sisminedi, Staf Ahli dilingkungan Pemerintah Daerah, Camat se-Kabupaten Kampar serta kepala Desa se-Kabupaten kampar. (13/6)


Dalam arahannya Pj. Bupati Kampar menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar, Ia menjelaskan bahwa para petani sawit rata-rata berpenghasilan kecil, mereka bekerja karena tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, tanpa memikirkan keselamatan kerja, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar hadir untuk memberikan keselamatan sehingga para petani sawit nyaman dan merasa tenang dalam mencari nafkah untuk keluarga. 


“Dengan adanya Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para petani sawit merasa aman dan nyaman dalam bekerja”ujarnya.


Hambali juga menjelaskan sesuai potensi tersebut diatas Kabupaten Kampar memiliki Pekerja Rentan yang bekerja di Perkebunan Sawit beserta turunannya dan pekerja di ekosistem sawit. Sampai saat ini untuk pekerja rentan tersebut masih banyak yang belum memiliki atau ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Kabupaten Kampar mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.168 orang.


Lebih jauh Pj. Bupati Kampar menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Sawit yang telah kita salurkan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada periode 1 (pertama) yaitu sebanyak  6.000 org untuk Januari – Maret 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 302.400.000,- dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN diseluruh OPD Kabupaten Kampar sebanyak Jumlah total Non ASN = 4.271 pekerja, Total iuran sekitar perbulan = 46.800.000/bln, dengan kepesertaan 2 Program Jaminan Kematian (JKM).


Diakhir arahannya Hambali mengatakan kedepannya seluruh petani sawit akan menerima jaminan dari BPJS ketenagakerjaan ini, ia berharap secara bertahap program ini akan menyentuh seluruh petani sawit yang ada dikabupaten Kampar. 


Hambali juga mengatakan bahwa Kabupaten Kampar memiliki luas 11.289,28 km2 atau 12,26% dari luas Provinsi Riau dan jumlah penduduk berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri akhir Tahun 2023 sebanyak 860.379 jiwa dengan luas 276 Ribu Ha, dengan jumlah 22 Pabrik Kelapa Sawit.


“Pada Tahun ini Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian kepada 4 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan,1 orang dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit dan 3 orang dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Pemerintah Kabupaten Kampar”pungkasnya 


Sementara itu Eko Yuyulianda Kakanwil Sumbar Riau Kepri melalui wawancaranya mengatakan untuk periode selanjutnya kami berharap kuota tesebut terpenuhi melalui peran aktif mulai dari Camat sampai kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak di Kecamatan dan Desa juga kelurahan untuk dapat melakukan pendataan dan mengusulkan warganya yang berhak dan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit tersebut. Sehingga kita dapat Bersama-sama memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat Kabupaten Kampar secara menyeluruh dan berkeadilan.


Lebih jauh Eko Yuyulianda juga merinci berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243),Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023 yang ditindak lanjut dengan perubahan Perbub No 2 Tahun 2024 Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kampar.


Kedepannya Eko Yuyulianda berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin erat, agar seluruh petani sawit di Kabupaten Kampar dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.(prot-dokpim)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال