Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberdayakan angkutan sampah mandiri. Karena, angkutan sampah mandiri ini merupakan cikal bakal kelembagaan."

Perintah pj wali kota, kami harus memberdayakan kelembagaan masyarakat itu. Angkutan mandiri dianggap sebagai cikal bakal kelembagaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (27/5/2024).

Jadi, angkutan sampah mandiri ini akan dirapikan. Sehingga, semuanya terkoordinasi dengan baik.

Sebelumnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal timbul akibat angkutan sampah mandiri. Angkutan sampah mandiri ini belum terkoneksi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Sehingga, angkutan sampah mandiri itu membuang sampah di TPS ilegal. Seharusnya, angkutan mandiri ini membuang sampah di TPS legal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Pemko Pekanbaru segera mengumpulkan angkutan sampah mandiri. Angkutan mandiri ini didata agar dapat bekerja sama dengan sistem baru pada tahun depan.

"Angkutan mandiri akan kami kumpulkan dan didata. Kami minta angkutan mandiri ini menyatu dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Karena, angkutan mandiri ini mengambil iuran sampah ke warga," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/11/2023). ***

Sumber: Goriau. Com