Korupsi Sampai Miliaran Rupiah, Kepala BPBD Pakai Rompi Oranye


 

Siak, (jelajahperistiwa.com) _ Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak sebagai tersangka korupsi anggaran rutin tahun 2022.

Kepala BPBD itu adalah Kaharuddin, S.Sos.,M.Si yang saat ini telah mengenakan rompi berwarna oranye dan ditahan di sel tahanan Polres Siak atas kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022 sebesar Rp Rp.1.109.844.681.39

Kepala Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rawatan Manik menyampaikan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari perkembangan penanganan kasus yang bergulir sejak Desember tahun 2023 lalu.

"Semua proses penyelidikan berjalan dengan baik, tim penyidik juga telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 lalu," ungkapnya kepada Riautribune.com Jum'at 17 Mei 2024 siang.

Manik menjelaskan, Kaharudin selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Pengguna Anggaran (PA) periode Maret 2022 jelas melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tersebut.

Dengan mengarahkan Bendahara Pengeluaran di BPBD Siak inisial dengan inisial NS, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana tahun 2022 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ia mengendalikan stafnya untuk penggunaan dana yang diperolehnya dari kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakannya untuk kepentingan pribadi," terang kasi Intel.

Atas hasil penyelidikan itu, Kejari Siak secara resmi melakukan penahanan terhadap Kaharudin selama 20 hari kedepan di Polres Siak terhitung hari ini, 17 Mei hingga 5 Juni 2024, dengan tujuan agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, Kaharudin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kita masih melakukan pengembangan, kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak ada tebang pilih, jika terbukti pasti kita tindak, Kita mohon do'a dan dukungan masyarakat agar semua tahap pengungkapan korupsi ini berjalan dan baik," pungkasnya. (Rizal Iqbal)

Sumber: Nusantara Riau

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال