JAKARTA, (jelajahperistiwa.com) - Kementerian Agama kembali mengingatkan agar masyarakat tak nekat berhaji tanpa visa haji yang diterbitkan Kementerian Arab Saudi.
Peringatan itu kembali dilakukan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak berhaji dengan menggunakan visa nonhaji.
"Sudah sejak awal tahun ini kami berkali-kali mengingatkan dengan berbagai cara dan berbagai platform, mulai dari medsos, radio, TV, agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran haji tanpa antre," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Anna juga meminta agar masyarakat berhaji menggunakan visa resmi haji dari Arab SaudiSaudi.
Kemenag, kata Anna, telah menginformasikan risiko tinggi penggunaan selain visa haji untuk berhaji, salah satunya adalah dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Kami amat sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami sampaikan kemarin semata-mata demi melindungi warga masyarakat kita sendiri," tutur Anna.
Sebagai informasi, 24 WNI hendak berhaji menggunakan visa nonhaji ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah dirazia di pos pemeriksaan menuju Mekkah pada Selasa (28/5/2024).
Dari satu rombongan tersebut, 22 di antaranya akan dideportasi kembali ke Indonesia, sedangkan dua orang pimpinan rombongan yang juga WNI akan diproses hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, rombongan tersebut memalsukan visa haji mereka.
Padahal, cara rombongan itu masuk saat pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan visa ziarah.
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," kata Judha.
Ia juga mengimbau agar WNI mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi dan tidak nekat menggunakan visa nonhaji untuk berhaji.
"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.
Sumber: Kompas.com