Kampar Kiri, (jelajahperistiwa.com) - Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) KA (46) dan istrinya SI (42). Mereka nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.
Pasutri ini diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud. ‘
’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.
‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.
Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.
‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.
‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.
Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(Riaupos.co)