Pekanbaru, (jelajahperistiwa.com) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SIK MH melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Lamhot Sihombing dan jajarannya, telah berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan 35 TKP (modus hipnotis) yang viral di medsos pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru, pelaku Rudi Muliyadi alias Ruben (50).
Dasar penangkapanya menurut Kompol Lambot :
1. Laporan Polisi nomor : LP/B/73/III/2024/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
2. Laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLSEK BINAWIDYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Lamhot Sihombing.
2. Pasal yang diterapkan UU Nomor 1/ 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372.
- Sum