Bawaslu Siak Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya


 

 Siak, (jelajahperistiwa.com) – Bawaslu Riau melalui Bawaslu Kabupaten Siak membuka Pendaftaran Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 di 14 Kecamatan secara serentak. Total sekitar 131 posisi Anggota Panwaslu Kelurahan Desa yang terbuka untuk 9 Kelurahan dan 122 Desa yang ada. 

Harlen Manurung selaku Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Siak melalui Budiansyah Ritonga menyebutkan,

"Untuk penerimaan berkas administrasi sudah dimulai terhitung sejak 18 Mei dan akan berakhir hingga 21 Mei. Mungkin saja akan ada perpanjangan waktu penerimaan berkas bilamana kuota yang dibutuhkan belum terpenuhi," ujar sosok Ketua Panwascam Kandis saat Pemilu 2024 dan sudah dinyatakan lulus existing untuk Panwascam di Pilkada 2024 itu. 

Disaat itu juga disampaikan berbagai persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi, diantaranya seperti :

01. Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

02. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

03. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

04. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

05. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

06. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

07. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

08. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

09. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;

15. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Formulir pendaftaran peserta disebut dapat diambil di kantor sekretariat di Kecamatan setempat. Persyaratan berkas dapat dilihat di halaman website Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. 

"Untuk Kecamatan Kandis sendiri, ada 11 slout yaitu untuk 3 Kelurahan dan 8 Desa. Disini kami mempersilahkan bagi yang kiranya dapat memenuhi persyaratan dan miliki niat bergabung sebagai penyelenggara di Pilkada 2024 untuk mengantarkan berkas di Sekretariat kami yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 72 samping Gang Pelajar," tutup Budiansyah Ritonga. 

(Ndi).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال